Dianggap Cemarkan Nama Baik Prabowo, Kader Partai Gerindra Kaltim Laporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Edy Muliadi
Rabu, 26 Januari 2022 17:30
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kader partai Gerinda Kaltim melaporkan aduan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua umum (Ketum) Prabowo Subianto yang dilakukan Edy Muliadi. Pernyataan Edy melalui video di medsos viral sejak Jum'at pekan lalu menjadi perbincangan publik karena kritiknya terkait rencana pemindahan ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Namun belakangan, kritik Edy itu diprotes masyarakat terlebih kader Gerindra Cinta Prabowo Kalimantan Timur. "Jadi kami baru saja mengadukan laporan ke Polda Kaltim mengatasnamakan kader Gerindra didampangi kuasa hukum," kata Koordinator kader Gerindra Cinta Prabowo Kaltim, Rabu (26/1/2022). Laporan itu lanjut Bagus sapaannya terkait sangkaan pernyataan Edy Muliadi yakni, menghina ketum dan dewan pembinan partai Gerindra, Prabowo Subianto. "Ini juga merupakan salah satu kepedulian dan kecintaan kami kepada bapak prabowo. Dimana setiap orang tidak boleh melanggar azaz kepatutan, budaya dan adat istiadat bangsa indonesia," ungkapnya. Sebanyak 11 orang pelapor dan dua pengacara yang sejak pagi bertolak dari Samarinda menuju Kota Balikpapan itu, berharap aduannya mendapat perhatian polisi. Dengan begitu bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku yang setelah mendapat kecaman publik, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Namun bukan kepada Prabowo. "Kami ingin supaya laporan kami ditindaklanjuti kepolisian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia" tambahnya. Laporan pengaduan biasa itu pula ditujukan kepada Kapolda Kaltim sehingga bisa memberikan arahan kepada anggotanya untuk ditangani segera. "Kami menuntut kerugian materil dan imateril," tegasnya. Hal senada juga dikatakan salah satu kader Gerindra, Hendrik. Menurutnya Edy sudah jelas melanggar UU ITE dan Kuhap. Ia tidak menerima Ketumnya dikatain geblek dan menuduh dalam penempatan IKN terjadi kolaborasi dirinya dengan adiknya Hasyim terkait lahan IKN," ujarnya. "Yang jelas ini menciderai padahal ini adalah kepentingan nasional," paparnya. Di lokasi yang sama, yakni Polda Kaltim, Balikapan, Benny Beda Niron menegaskan, pasal yang disangkakan Edy Muliadi atas dugaan tindak pidana padal 27 ayat 3 pasal 4,5 ayat 3 UU ITE, junto pasal kuhap 310 dan 315. "Kita kawal terus dugaan pelanggaran ini sampai tuntas,"; pungkasnya. Sebagai informasi, Kaltim adalah daerah ketiga yang turut melaporkan pencemaran pria yang juga Menteri Perhanan RI. (*)
Berita terkait