Lebih lanjut, Kurnia lalu memberikan contoh adanya kasus dua hakim konstitusi yang usianya dapat dikategorikan tua, namun terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, kata dia, ada pula hakim konstitusi yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil karena diduga melanggar kode etik.
"Jadi tidak ada relevansi, praktik seperti ini dengan menjelaskan umur saja, tanpa ada alasan yang jelas. Ini tidak sehat bagi akal publik. Publik dipaksa setuju, tapi tidak dibuka ruang debat antar pembentuk undang-undang dengan masyarakat sipil," kata dia.
Anggota koalisi lainnya dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand Hemi Lavour menyebut kenaikan batas umur minimal itu, akan menutup peluang bagi mereka yang memiliki kapasitas untuk menjadi hakim, namun terkendala karena usia yang belum mencapai 60 tahun.
"Maka menutup ruang bagi orang-orang yang memiliki kapasitas namun tidak memenuhi syarat umur, sehingga ruang yang dapat diisi menjadi lebih sedikit bagi orang-orang yang ingin menjadi hakim konstitusi," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Syarat Usia Hakim MK 60 Tahun, ICW Sebut Tak Jadi Jaminan"