Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Polisi menilai Mario terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.
"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kawan Mario itu dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Redaksi)