POLITIKAL.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Mario Dandy Satriyo mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menendang bagian perut dan kepala Cristalino David Ozora alias David pada Senin (20/2) lalu.
"Iya dia ngaku [nendang perut dan kepala]," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (25/2).
Nurma mengatakan Mario menyesali atas perbuatannya terhadap David.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'," kata Nurma menirukan jawaban Mario yang dikenal pula sebagai anak pejabat pajak itu.
Sebelumnya, David dianiaya Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Akhirnya, Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Polisi menilai Mario terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut.
"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kawan Mario itu dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Redaksi)