"Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar ternyata dia sebenarnya OTG (orang tanpa gejala) yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang misalnya," kata Judistira.
"Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga itu," lanjut dia.
Setidak-tidaknya ada 35 pasal dan sebelas bab di Raperda Covid-19 di Jakarta yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif.
Rencananya draf raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
"Saya rasa ini kan situasinya darurat Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu saya pikir Minggu ini dievaluasi Kemendagri, saya rasa Minggu depan paripurna kan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah"