POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang denda bagi penolak PCR maupun ambil jenazah.
DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase chain reaction (PCR).
"Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu (14/10).
Judistira mengatakan denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19.
Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.