Jumat, 22 November 2024

DKI Bakal Terapkan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah, Ini Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2020 23:33

ilustrasi/ ayojakarta.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang denda bagi penolak PCR maupun ambil jenazah.

DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase chain reaction (PCR).

"Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu (14/10).

Judistira mengatakan denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait