Jumat, 29 November 2024

DPR Sarankan Relaksasi Masjid Bisa Dilakukan di RT Bebas Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020 18:22

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai relaksasi di rumah ibadah bisa dilakukan di rukun tetangga yang bebas virus corona. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Yandri menyampaikan, relaksasi rumah ibadah itu bisa dilakukan mengingat pemerintah telah merelaksasi sejumlah aturan terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti terkait transportasi dan izin bagi masyarakat untuk bekerja.

Ia juga meminta masyarakat tidak kaku terkait wacana relaksasi rumah ibadah ini.

"Hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu, misalkan moda transportasi, (lalu orang) di bawah 45 (tahun) boleh bekerja, artinya PSBB ini sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Yandri.

Sebelumnya, wacana pelonggaran pembatasan rumah ibadah disampaikan Menag Fachrul Razi. Dia bilang sedang mengkaji rencana tersebut dan akan mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo.

"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5).

Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "DPR: Relaksasi Masjid Harusnya Bisa di RT Bebas Corona"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait