Senin, 25 November 2024

DPR Sarankan Relaksasi Masjid Bisa Dilakukan di RT Bebas Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020 18:22

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai relaksasi di rumah ibadah bisa dilakukan di rukun tetangga yang bebas virus corona. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

POLITIKAL.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan relaksasi atau pelonggaran pembatasan rumah ibadah dilakukan di lingkungan rukun tetangga (RT) yang selama ini tidak memiliki catatan terpapar pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Yandri, relaksasi rumah ibadah juga bisa dilakukan di lingkungan RT yang menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kalau di RT itu benar-benar 100 persen tidak terpapar Covid-19 dan selama ini sudah melakukan langkah-langkah memutus mata rantai virus ini, ya [seharusnya] mereka [yang] datang ke masjid khusus untuk lingkungan [RT] itu," kata Yandri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Yandri menyatakan, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan meskipun relaksasi di rumah ibadah itu nantinya diterapkan.

Dalam kacamata Yandri, masyarakat yang datang ke masjid di lingkungannya tetap harus saling menjaga jarak, menggunakan cairan pencuci tangan, serta disemprot disinfektan lebih dahulu.

"Saya kira itu bisa dilakukan di lingkungan, mereka yang lebih tahu dan harus tetap ketat, tidak boleh [ada] jemaah lain yang bergabung," ucap Waketum PAN itu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait