POLITIKAL.ID - Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi dalam negeri.
Hal ini telah ditetapkan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dengan tidak memberi batasan kaku pada syarat kelulusan.
Kebijakan Nadiem ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kebijakan penghapusan skripsi ini lantas mendapatkan respon dari Legislatif Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, kebijakan tersebbut harus diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
“Itu bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” kata Salehuddin di Samarinda.
Saleh mengatakan skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.