POLITIKAL.ID - Masalah lubang tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Dampak lingkungan akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka telah memicu keluhan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat.
Muhammad Samsun, anggota DPRD Kaltim, menekankan perlunya pemerintah untuk menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disediakan oleh perusahaan tambang.
Menurut Samsun, besaran dana jamrek saat ini jauh dari cukup untuk membiayai proses reklamasi lahan bekas tambang.
"Jumlah jamrek kita sangat kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Pemerintah perlu membuat regulasi untuk menaikkan jumlah jamrek ini," ungkap Samsun.
Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, namun kewajiban mereka untuk menyediakan dana jamrek hanya berkisar puluhan miliar saja.