Tidak hanya itu, warga Kaltim juga kerap bersinggungan dengan hukum salah satunya kekerasan rumah tangga.
Hal ini pun jadi perhatian DPRD Kaltim. Untuk itu, diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di bagi warga Bumi Mulawarman.
Melalui perda itu, warga dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang sedang dijalani.
Bantuan hukum ini sangat diapresiasi lantaran dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kaltim.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat.
Dalam Sosper itu, sejumlah hal juga sempat disinggung peserta. Seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status.
“Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pesannya
(Advertorial)