POLITIKAL.ID - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Pancasila inisial E, kepada korban inisial RZ memasuki babak baru.
Kasus ini mencuat setelah korban RZ dimutasi dan terkena demosi buntut pengaudannya ke atasan terkait kasus dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila.
Dugaan pelecehan seksual diketahui terjadi pada Februari 2023, di ruangan rektor Universitas Pancasila.
Saat itu, korban RZ mendatangi ruangan rektor Universitas Pancasila, namun secara tiba-tiba, E melakukan pelecehan terhadap RZ.
Setelah melaporkan ke polisi (Polda Metro Jaya), RZ meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan R.
Selanjutnya, LPSK segera melakukan penelahaan atas permohonan perlindungan tersebut.
"Melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
Ada empat hal yang akan didalami LPSK dalam proses penelaahan pengajuan perlindungan dari korban.
Pertama, LPSK akan mendalami dugaan ancaman yang diterima pemohon.
"Berdasarkan UU kami harus dalami, satu, sifat penting keterangan. Dua, situasi ancaman yang dihadapi," katanya.
LPSK nantinya juga akan memeriksa kondisi psikologis dari RZ dan juga rekam jejaknya.