"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ungkapnya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.
Batal Hadiri Pemeriksaan
Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila berinisial E batal menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap staf kampusnya, RZ (42), pada Senin (26/2/2024) ini.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," ujar Raden Nanda Setiawan.
E meminta agar pemeriksaan bisa ditunda.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami, Prof ETH," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan E.
"Sudah diterima. Diperiksa nanti tanggal 29 Februari 2024," kata Ade.
(REDAKSI)