Jumat, 22 November 2024

E-KTP Anda Digunakan untuk Pilkada Tanpa Persetujuan? Lapor Saja ke Bawaslu Samarinda

Rabu, 11 Maret 2020 19:48

IST

Selain fotocopy E-KTP, lampiran surat dukungan juga dapat menggunakan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Namun, suket harus dipastikan tidak kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa, dipastikan surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Selain itu, lampiran surat dukungan tidak boleh menggunakan KTP Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

"Ya jumlahnya banyak cuman belum kita bisa pastikan berapa. Masih menunggu data dari KPU," lanjutnya.

Saat ini, KPU Samarinda masih melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan bakal calon jalur perseorangan.

Yakni Parawansa Assoniwora - Markus T Allo dan Zairin Zain - Sarwono.

KPU memeriksa kecocokan data di formulir surat dukungan dengan fotocopy E-KTP atau suket.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait