Jika data di formulir dengan E-KTP atau suket tidak sama, bahkan domisili tidak sesuai dengan lokasi pemilihan. Maka dipastikan akan masuk kategori TMS.
"Bawaslu selalu mengawasi. Verifikasi faktual 25 Maret - 4 April, kami juga akan turun langsung," lanjut Muin.
Untuk itu, masih kata Muin, bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung atau menyerahkan fotocopy E-KTP dapat melapor ke Bawaslu Samarinda.
Termasuk sejumlah indikasi kecurangan lainnya. Bawaslu memastikan akan mengambil tindakan.
"Bisa juga melapor ke pengawas kecamatan atau pengawas di kelurahan," lanjutnya. (Redaksi Politikal.id)