"Benar, Mas. Hari ini DKPP terima dari Setneg, terima kasih," kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting Manik bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Pecat Evi Novida dari KPU secara Tidak Terhormat"