Sabtu, 23 November 2024

Fraksi Gerindra Kaltim Tak Setuju Pergub 49 TA. 2020 Direalisasikan Tahun Ini

Kamis, 10 Juni 2021 23:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kebijakan gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020 menuai penolakan dari DPRD Kaltim. Salah satu suara yang tidak setuju diberlakukannya pergub itu berasal dari fraksi partai Gerindra. Wakil komisi II DPRD Kaltim, Bagus Susetyo mengatakan, pergub 49 tahun 2020 itu membuat adanya pembatasan Rp 2,5 miliar untuk bantuan keuangan setiap kabupaten dan kota se Kaltim. Semestinya kata dia, pergub itu tidak perlu dilakukan untuk saat ini karena tidak ada pendiskusian sebelumnya di tingkat DPRD Kaltim. "Intinyasaya kami melihat pergub ini membatasi dan bertentangan dengan Undang Undang diatasnya yang ditetapkan pemerintah baik permen, perpres terkait UU Otonomi Daerah dan Anggaran," ujar Bagus sapaannya. Lanjut dia lagi, yang jelas dalam Undang Undang mengenai jasa kontruksi dibolehkan kegiatan dibawah Rp 200 juta dan tidak harus lelang melainkan bisa dengan penunjukan langsung (pl). Dengan begitu, sikap fraksi Gerindra yakni dengan langkah mendorong pembahasan antara pemrov Kaltim dengan DPRD. Menurutnya sesama penyelenggara legislatif dan eksekutif adalah mitra dan tidak boleh saling menyandera kegiatan. Sebab dengan adanya pergub itu, kabupaten atau kota tidak berani melakukan pelelangan karena adanya pembatasan anggaran tersebut. "Saat ini itu banyak kegiatan dibawah Rp 2,5 miliar. Mestinya pemerintah lebih bijak. Dibahas lebih dulu terutama komisi III di bidang pembangunan dan komisi II di ekonomi," imbuhnya. Ditambahnya, kabupaten dan kota sedang menunggu keputusan itu. Kalau ini dipaksakan maka akan diubah semua seperti nomenkelatur dan dokumennya, sehingga menurutnya bakal menyita waktu lagi. "Kami berharap aturan lama dikembalikan saja. Kalau mau ditetapkan tahun depan, maka nanti jauh hari diberitahukan dahulu," ungkapnya. Ketua fraksi Gerindra Kaltim itu juga menegaskan ketidaksetujuannya karena tidak bijak mengusulkan pergub tersebut. Hal itu lantaran kata dia lagi, saat ini sudah bulan juni, dikuatirkan ada sisa anggaran (silpa). Perlu waktu Pokja untuk meubah, ditambah lokasinya yang mesti detail. "Berikan waktu. Lakukan yang ada dulu, jangan memaksakan," terangnya. Untuk selanjutnya, anggota fraksi Gerindra di banggar bakan mengarahkan sikap ini. Salah satunya beberapa waktu lalu telah bertemu dalam agenda rapat. Pihaknya mengusulkan adanya rapat kerja antara TAPD dan melibatkan gubernur dan DPRD. Sekaligus juga Tapd se kaltim diikutkan supaya jelas soal kendala kalau pergub ini juga dipaksakan sehingga bisa segera dilakukan pelelangan. Ditanya jika tak digubris pemprov, dirinya tak ingin berandai - andai. Pemprov Kaltim mestinya memperhatiakan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan karena lelang tidak disegerakan. Hal itu disebutnya bakal berefek domino terhadap masyarakat. Ekonomi masyarakat tidak bergerak, dan sebagainya. "Kalau ditahan kasian rakyat. Semisal Samarinda saja Bankeunya mencapai Rp 400 lebih dan daerah lain," terangnya. Ditanya apa ada rencana untuk menggugat ke PTUN. Dirinya belum enggan untuk mengarah pada gugatan administrasi. "Mestinya kalau ada hal-hal yang silang pendapat lebih baik dimusyawarahkan dan tidak perlu berhadap hadapan di pengadilan. Negara kita ini demokrasi berlandaskan pancasila," tutupnya.
Tag berita:
Berita terkait