Mahfud menganggap hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya akan dilaporkan ke MK.
Tindakan ini, kata Mahfud, sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
"Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami," ujarnya.
Di sisii lain, Mahfud MD mengaku menerima apapun hasil yang telah ditetapkan KPU.
Tetapi pihaknya tidak puas dengan proses Pilpres 2024, sehingga merasa perlu menggugat ke MK.
"Kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir," kata mantan Menko Polhukam ini.
Terkait anggapan MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud mengatakan pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya sidang gugatan.