"Kalau itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator," ucapnya.
"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipakai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada," ujarnya menambahkan.
Baca juga:
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara, kalah dari Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906.
(REDAKSI)