POLITIKAL.ID - Draft dan Naskah Akademik (NA) resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang dibuat pemerintah menuai perdebatan publik. Seperti misalnya Pasal 170 ayat (1) NA disebutkan Presiden bisa mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut konstitusi UUD 1945 menyebutkan sebaliknya yang mana, dalam Pasal 5 diatur bahwa sebuah UU harus dibahas DPR bersama Presiden. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji RUU tersebut.
“Pasti akan dikaji karena kan beberapa materi yang terakit dengan katakanlah ada satu ketentuan yang berkaitan dengan presiden bisa mengubah undang-undang. Nah itu pengkajiannya kan harus karena ini menyangkut konstitusi Pasal 5 UUD kita mengatur bagaimana undang-undang kita harus dibuat dibahas bersama presiden dengan DPR atau DPR dengan presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pria yang akrab disapa Maman itu menuturkan, jika ternyata UU bisa diubah oleh presiden saja lewat PP, maka kajian konstitusi dan filosofisnya bagimana. Tentu saja hal itu akan menimbulkan perdebatan. Sehingga, dia yakin fraksi-fraksi di DPR tidak akan asal memutuskan.
“Oleh karena nanti itu pasti DPR tidak mungkin ambil tindakan-tindakan gegabah tapi sekali lagi bahwa karena ini adalah baru rancangan yang beredar di masyarakat bekum secara resmi kami terima di fraksi Gerindra tentu ya kami belum bisa (setuju),” ujar Maman.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menegaskan sikapnya itu bukan tidak ingin Presiden memiliki kekuasaan yang kebih kuat tetapi, ini lebih pada prinsip bahwa UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini UUD 1945. Karena kalau bertentangan, maka secara hukum UU itu otomatis akan batal.