"Nantinya diberikan waktu 30 hari kepada pansus LKPj untuk menyelesaikan," imbuhnya.
Kendati tak berkomentar banyak lantaran tak ingin mendahului keputusan pansus, namun yang pasti kata Makmur lagi, tak hanya keterangan dari Gubernur saja, wakil rakyat Kaltim itu juga akan meminta laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas terkait untuk dilakukan pengecekan.
Lebih lanjut kata dia, menjadi kewajiban Gubernur menyampaikan LKPj pada pelaksanaan pembangunan selama 2019, sebagai salah satu pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai penghubung suara masyarakat.
"LKPj ini wajib setiap tahunnya Kepala Daerah menyampaikan LKPj tahun 2019," tambahnya. (Redaksi Politikal - 001)