POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor telah menetapkan upah minimum provinsi (ump) Kaltim.
Dalam rilis yang disampaikan biro humas pemprov, Sabtu (31/10/2020) Isran Noor menyampaikan SK yang telah diterbitkannya.
Penetapan itu sesuai permen ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.
"Penetapan sesuai SK nomor 561/k.564/2020," ujar Isran menyebut.
Penetapan itu secara resmi dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2020 dengan nilai untuk UMP 2021 sebesar 2.9 juta.