"Nilai ini sama dengan UMP sebelumnya seperti tahun lalu," imbuhnya.
Dengan begitu, tidak ada kenaikan upah bagi buruh di Kaltim.
Hal ini seragam di lakukan Kaltim dan provinsi lainnya yang sama-sama tidak menaikkan upah buruh.
Seperti diketahui, ump adalah standar pemberian upah kepada pekerja yang wajib dilaksanakan penyedia kerja atau pengusaha.
Dalam ketentuan perundang - undangan, pengusaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut terancam pidana kurungan. ( Redaksi Politikal - 001 )