POLITIKAL.ID - Putri Candrawathi (PC) meminta sidang tertutup saat menjelaskan dugaan pelecehan seksual ketika menjadi saksi sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan PC tersebut.
"Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. Sebelum Putri bersaksi, tim pengacaranya juga sudah mengajukan surat permohonan sidang tertutup.
"Iya yang mulia. Bila berkenan sidang tertutup," jawab Putri.
Hakim menolak permohonan Putri untuk sidang digelar tertutup sepenuhnya. Namun, sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal yang terkait asusila.