"Saudara saksi dan penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang," kata Wahyu.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Redaksi)