POLITIKAL.ID - Mulai 1 Januari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberlakuan cukai hasil termbakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen.
"Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senin (12/12).
Ani, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut selepas rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mempertanyakan soal kejelasan roadmap alias peta jalan penerapan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut.
Menurut Kamrussamad, belum ada kejelasan dari roadmap Kemenkeu soal penetapan kenaikan cukai rokok tahun depan. Dia juga menyoroti soal peredaran rokok ilegal yang terus berada di atas 5 persen.
"Rokok ilegal 5,5 persen pada 2022, kapan ini bisa ditekan di bawah angka 3 atau 2 persen? Karena semrawutnya, roadmapnya itu tidak jelas arah kebijakan, maka selalu rokok ilegal berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negara," tegasnya dalam rapat.