POLITIKAL.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berlaku sejak 20 Mei lalu. Selama sepekan terakhir, Pemkot Palembang sudah menyosialisasikan sejumlah peraturan PSBB yang harus dipatuhi oleh masyarakat di daerah tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang berencana memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020. Pemantauan terhadap pelanggaran akan dilakukan oleh para petugas yang berjaga di sejumlah pos pemeriksaan, baik di dalam Kota Palembang maupun di perbatasan.
"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa [26/5/2020] sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, Senin (25/5/2020) seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 122/KPTS/Dinkes/2020, pengguna sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan orang berbeda alamat. Jumlah penumpang mobil juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.