"Jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujar Agus.
Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan wilayah perbatasan berada di kawasan antara Palembang-Banyuasin, Jakabaring, Plaju, Alang Alang Lebar, Simpang Tanjung Api Api, perbatasan Palembang-Ogan Ilir dan lainnya.
Adapun pos pemeriksaan di dalam kota Palembang berada di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, Jakabaring, dan Dermaga Pasar 16 Ilir. Sumatera Selatan saat ini menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) terbanyak keenam di Indonesia.
Hingga 25 Mei 2020, tercatat sudah ada 812 kasus positif corona di Sumatera Selatan. Sebanyak 112 pasien telah sembuh. Namun, 25 pasien lainnya meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di tirto.id dengan judul "PSBB Palembang: Sanksi Bagi Pelanggar Berlaku Mulai 26 Mei 2020"