“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,”jelas Tio Sapaan Nidya Listiyono.
Diakuinya, bahwa kedua Perusda tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya masing-masing.
"Oleh sebab itu dalam maksimalisasi diperlukan langkah besar berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Paripurna tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut yakni untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang ada di Kaltim. (Advetorial)