POLITIKAL.ID - Beredar isu Achmad Marzuki mendadak dicopot dari kursi penjabat (pj) Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran kalah di Aceh dalam Pilpres 2024.
Isu liar ini berhembus kencang karena masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh berakhir pada Juli 2024.
Justru pencopotan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dilakukan lebih cepat, Kamis (14/3/2024).
Pencopotan itu bersamaan dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Aceh yang menunjukkan Prabowo-Gibran kalah di Serambi Mekkah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 787.024 suara atau setara dengan 24,43 persen dari total suara sah.
Jumlah suara Prabowo-Gibran berada di belakang Anies-Muhaimin yang mendapat dukungan 2.369.534 suara.
Jumlah suara yang diraih Paslon 01 itu mencapai 73,55 persen dari total suara sah di Aceh.
Sedangkan Ganjar-Mahfud cuma meraih 64.677 suara atau mencapai 2 persen dari total suara sah.
Lantas hasil ini dikaitkan dengan pencopotan Achmad Marzuki dari Pj Gubernur Aceh, digantikan Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah.