Belakangan, isu liar ini dibantah dengan tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Tito, pencopotan itu murni terkait masa jabatan Marzuki.
"Enggak lah haha kau. (Menjabat) 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ungkap Tito Karnavian, Jumat, (15/3/2024).
Sebelumnya, Tito melantik Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Pelantikan Bustami berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024.
Dalam pelantikan yang digelar Kamis, 14 Maret 2024, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Tito mengatakan pelantikan ini tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Melainkan merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang menjamin terselenggaranya pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
"Pelaksanaan pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," ungkapnya.
Isu liar di medsos