Senin, 25 November 2024

Ikut Kontestasi Pilkada Samarinda 2024, Sekwan Agus Tri Susanto Siap Mundur dari ASN

Kamis, 16 Mei 2024 19:39

Agus Tri Susanto saat diwawancara awak media (IST)

"Namun harus diingat bahwa saya PNS, saya tidak memiliki partai, artinya apakah kontestasi betul bisa saya ikuti itu kembali kepada kebijakan, kepada pilihan partai politik. Semua partai saya mengambil formulir pendaftaran" ujarnya. 

Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bawah dirinya siap mundur jika nantinya sudah ditetapkan sebagai calon untuk maju di gelaran Pilkada.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa PNS itu tidak boleh berpolitik praktis, jadi pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, memang TNI, Polri, dan PNS harus mundur," tuturnya.

Namun demikian, selama masih belum ditetapkan sebagai calon maka ASN tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Dalam aturannya disebutkan bawa mundurnya dari ASN setelah ditetapkan  sebagai calon, Kalau masih diskusi-diskusi tidak diwajibkan untuk mundur," pungkasnya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: