Senin, 25 November 2024

Ikut Kontestasi Pilkada Samarinda 2024, Sekwan Agus Tri Susanto Siap Mundur dari ASN

Kamis, 16 Mei 2024 19:39

Agus Tri Susanto saat diwawancara awak media (IST)

POLITIKAL.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun  2024 yang akan diselenggarakan pada November mendatang, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto mengkonfirmasi akan maju sebagai calon Wakil Wali Kota Samarinda

Dikonfirmasi terkait hal ini, Agus tak menampik dengan menyatakan bahwa setiap warga negara diberikan hak untuk berkompetisi legislatif maupun eksekutif.

"Setiap warga negara memang diberikan hak, ruang untuk berkompetisi sebagai legislatif misalnya,  dan berkompetisi untuk pemilihan kepala daerah," kata Agus, Rabu (15/3/2024).

Ia mengatakan niat untuk maju di Pilkada 2024 didasari keinginan untuk memberikan kemanfaatan untuk orang banyak.

"Saya berpikir bahwa seandainya saya terpilih untuk menjadi kepala daerah, maka saya bisa memiliki ruang yang lebih luas lagi untuk memberikan kemanfaatan untuk orang banyak,"

Namun demikian, hal tersebut juga dikembalikan kepada pilihan partai politik sebagai kendaraan untuk berkontestasi dalam gelaran Pilkada.

Agus mengaku telah mengambil formulir pendaftaran dari partai politik, namun demikian ia tak mengungkapkan partai mana saja yang sudah ia daftar.

"Namun harus diingat bahwa saya PNS, saya tidak memiliki partai, artinya apakah kontestasi betul bisa saya ikuti itu kembali kepada kebijakan, kepada pilihan partai politik. Semua partai saya mengambil formulir pendaftaran" ujarnya. 

Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bawah dirinya siap mundur jika nantinya sudah ditetapkan sebagai calon untuk maju di gelaran Pilkada.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa PNS itu tidak boleh berpolitik praktis, jadi pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, memang TNI, Polri, dan PNS harus mundur," tuturnya.

Namun demikian, selama masih belum ditetapkan sebagai calon maka ASN tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Dalam aturannya disebutkan bawa mundurnya dari ASN setelah ditetapkan  sebagai calon, Kalau masih diskusi-diskusi tidak diwajibkan untuk mundur," pungkasnya.

(Redaksi)

Tag berita: