Jumat, 22 November 2024

Ini Alasan Bawaslu Samarinda Menerima Laporan Warga, Tapi Tidak Bisa Tindaklanjuti

Sabtu, 21 November 2020 3:35

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin menjelaskan kembali laporan dugaan pelanggaran paslon no urut 2.

Hal ini perlu disampaikan terkait adanya pemberitaan media online lokal yang menampilkan judul tapi tidak sesuai konteks dan faktanya.

Menurut dia, Bawaslu sebagai institusi harus menghormati warga yang melapor.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020.

Bahwa pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil, identitas pelapor harus jelas dan wajib menghadirkan saksi

"Itu kemarin yang datang kasih laporan bukan si pelapor.

Tapi orang yang disuruh pelapor.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait