Kita tanya identitasnya tidak jelas. Kita sudah hubungi nomor seluler tidak bisa," beber Muin, kepada wartawan menanggapi pemberitaan salah satu media online lokal yang tidak memahami mekanisme dan tahapan soal laporan, Sabtu (21/11/2020).
Dia menegaskan, saat ini Bawaslu tinggal menunggu waktu untuk menghentikan, bahwa laporan yang tidak jelas itu tidak akan bisa diproses.
"Saat ini tidak ada yang bisa ditindaklanjuti. Kita sudah telusuri, siapa yang lapor? Siapa saksinya? Kan itu harus jelas," tegasnya.
Seperti diberitakan kemarin,
Kepada awak media, Abdul Muin mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti laporan warga karena si pelapor tidak jelas identitasnya.
"Memang ada yang melapor kepada kami kemarin lusa, namun identitas diri pelapor tidak jelas, harusnyakan syaratnya meyerahkan KTP, tapi tidak ada," ujar Muin sapaannya, Jumat sore (20/11/2020).
Menurutnya, tanpa identitas, secara formil tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagaimana mestinya.