Sabtu, 23 November 2024

Ini Penjelasan Ombudsman Kaltim Terkait Surat Terbuka Warga dan LKBH Permahi

Selasa, 8 September 2020 23:47

IST

“Memang satu atau dua laporan dari sekian laporan itu pernah kami tutup juga, tapi ini kan digabung jadi 21 laporan, jadi enggak klir ini, yang ditutup yang mana, yang masih proses yang mana,” pungkas dia.

Atas hal tersebut, dia menyarankan jika ada keputusan Ombudsman Kaltim dianggap memberatkan maka ia mempersilahkan untuk melapor ke Ombudsman RI.

“Kalau memang tidak puas pun terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Kaltim, bisa komplain, kami secara terbuka juga menerima komplain kalau memang dirasa ada perwakilan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bisa juga komplain ke pusat (ombudsman RI),” tambah dia.

Kemudian, dia juga menjawab pertanyaan Permahi yang mempertanyakan surat penghentian kasus oleh Ombudsman Kaltim, apakah mewakili lembaga atau oknum.

Kusharyanto mengatakan surat penghentian kasus tersebut perlu dicek. Jika benar berasal dari Ombudsman Kaltim maka ada tertera tanda tangannya.

“Mungkin bisa diklarifikasikan, karena ada beberapa kali juga mengaku Ombudsman. Tapi jika surat itu benar tanda tangan saya maka mewakili Ombudsman perwakilan Kaltim. Kalau bukan tanda tangan saya berarti bukan ombudsman Kaltim,” ungkap dia.

Kusharyanto menambahkan, sebenarnya Permahi itu jadi kuasa untuk melapor ke Ombudsman atau jadi kuasa untuk menggugat Ombudsman, karena yang bersangkutan sendiri belum pernah menanyakan secara langsung kepada kami soal laporan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait