“Karena begini, kalau prosedurnya di kami itu kalau memang ada komplain boleh datang ke kantor kami untuk menyampaikan komplainya meminta kejelasan, atau surat ditujukan ke kami secara khusus,” jelas dia.
Bagi dia, ombudsman merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugasnya tidak dipengaruhi institusi manapun.
Sebelumnya, warga dan LKBH Permahi menyayangkan sikap Ombudsman perwakilan Kaltim yang menutup laporan dugaan maladministrasi proses penyelidikan laporan masyarakat ke Polresta Samarinda.
“Kami mau tanya, apakah surat tersebut mewakili lembaga atau oknum. Kami butuh kejelasan, karena kami akan ambil langkah hukum selanjutnya,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim saat menggelar keterangan pers di Café Mawar, Senin.
Rahim menilai Ombudsman Kaltim telah melanggar aturan. Sebab, laporan terkait maladminitrasi, bagi Rahim, telah jelas dilakukan penyidik Polresta Samarinda dalam memproses laporan masyarakat.
“Laporan yang masuk ke Ombusman Kaltim bahkan sejak 2 tahun. Tapi Ombudsman Kaltim justru terkesan memihak dengan menghentikan laporan masyarakat tersebut,” tegas dia.
Surat yang dimaksud Rahim yakni surat Ombudsman Kaltim nomor PM-38/PW21.12/0125.2018/V/2019 dengan nomor PM-044/PW21-04/00106.2018/V/2019 . Bagi Rahim kedua surat tersebut bertentangan dengan keputusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN.SMD dan putusan judex factie nomor 64/PDT/PT SMR.