Jumat, 22 November 2024

Ini Tanggapan KPU soal Pasal Syarat bagi Mantan Narapidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024

Sabtu, 27 Mei 2023 19:0

BERBICARA - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menyelundupkan pasal tentang syarat bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan telah melaksankan keputusan MK. 

Pasal itu disebut diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Peraturan itu mengatur tentang mantan terpidana korupsi yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan melewati masa jeda lima tahun

"KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).

Hasyim menegaskan dalam membuat aturan itu KPU telah merujuk dan menjadikan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 sebagai sumber hukum.

KPU juga telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk Undang-undang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilakukan pengundangan.

Hasyim menjelaskan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 menyatakan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengika

Halaman 
Tag berita: