Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD yang mensyaratkan terpidana korupsi tak harus melewati masa jeda lima tahun ketika mencalonkan diri dalam Pemilu mendatang.
"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," demikian keterangan ICW.
Menurut ICW, KPU menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik serta memberikan karpet merah kepada para koruptor dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Oleh karena itu, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Kemudian, mereka juga meminta agar KPU tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," ujarnya.
(Redaksi)