POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa merayakan hari buruh se dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei.
Dengan membentangkan spanduk dan membagikan selebaran sikap kritis, mereka yang tergabung alam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) menyerukan kepada pengusaha untuk tidak memangkas hak kerja buruh.
Selain itu, pengusaha wajib bayarkan upah penuh pekerja yang dirumahkan di Masa Pandemi virus corona atau Covid-19.
Humas aksi, Dandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, kondisi buruh yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (phk) tidak mendapat perlindungan dari negara akibat pembatasan sosial dan Physical distancing.
Dandi juga turut mengecam pengusaha yang tidak membayar penuh upah buruh dan tidak mentunaikan kewajiban pengusaha untuk membayar thr lebih-lebih melakukan phk sepihak.
"Pandemi virus corona atau Covid-19 terlebih di Kaltim tercatat, membuat 4.715 dirumahkan dan 579 di PHK dari 80 perusahaan, tanggungjawab pemerintah untuk memastikan tak ada lagi phk buruh yang kemungkinan bisa kembali bertambah di tahun ini," ujar Dandi, Jumat (1/5/2020) usai aksi di sekitar bundaran lembuswana dan flyover air hitam.
Dandi juga menyebut, kriminalisasi menjadi praktik banal pengusaha dan oknum penegak hukum menindas suara masyarakat. Parahnya lagi pemerintah membebaskan koruptor yang sudah terbukti bersalah.
"Bebaskan aktivis rakyat yang di kriminalisasi," ucapnya lagi.
Sekretaris LMND Komisariat Unmul itu juga mengatakan, ditengah wabah korona, pemerintah wajib menjamin ketersedian pangan, listrik dan bbm murah bagi masyarakat serta layanan kesehatan gratis karena kebijakan pembatasan sosial yang telah digulirkan.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah fokus menangani pasien dan penyebaran korona. Selain itu, tidak hanya sekedar menunda RUU Omnibuslaw, tapi juga menstop dan lebih utama merumuskan RUU yang lebih membuka ruang demokratisasi rakyat dan transparansi.
"Omnibuslaw itu merebut kewenangan daerah, memusatkan kekuasaan kepada presiden, ini namanya menekan rakyat miskin," pungkasnya. (Redaksi Politikal -001)