POLITIKAL.ID - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hambatan investasi di daerah. Lembaga yang dia pimpin sudah mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Melalui inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan, untuk daerah, dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Saya makasih juga ke Kemendagri karena Pak Mendagri terbuka sekali terkait tindak lanjut Inpres Nomor 7 dengan Pak Mendagri menyurati gubernur, bupati, wali kota untuk meminta agar seluruh izin yang ada pada dinas, bupati/wali kota dilimpahkan kepada PMPTSP," kata Bahlil dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Namun dirinya menjelaskan ada gubernur yang belum bersedia menyerahkan kewenangan perizinan tersebut.
"Saya tahu bahwa masih ada satu gubernur yang nggak mau kasih, yaitu di Kalimantan, dan saya sudah lapor ke Pak Presiden. Saya bilang, 'Bapak Presiden, kita harus tegakkan aturan. Negara ini masih NKRI. Nggak boleh ada gubernur lain yang merasa juga seperti presiden di negara ini. Nggak boleh,'" jelasnya.
Demikian pula terhadap bupati dan wali kota, diharapkan bisa menyatukan arah kebijakan dengan pemerintah pusat.
"Begitupun bupati. Kita harus satu, imam kita satu, presiden kita cuma satu, namanya Joko Widodo. Alhamdulillah insyaallah dalam waktu ini kita akan clear-kan. Saya juga tahu bupati/wali kota mana yang belum mau kasih izin-izinnya," tambahnya.
Siapa gubernur yang dimaksud? Teruskan ke halaman selanjutnya.