POLITIKAL.ID - PDIP serius menolak penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penolakan tersebut dibuktikan PDIP dengan melayangkan surat resmi ke KPU RI.
Saat ini, KPU RI sudah menerima surat PDIP terkait audit forensik digital Sirekap.
Menurut KPU, permintaan PDIP ke KPU itu disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu, (21/2/2024).
Selanjutnya, KPU akan membahas surat dari PDIP itu dalam forum rapat pleno pimpinan.
"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpnan," ungkapnya.