POLITIKAL.ID - KPK RI memajang foto tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di situs resmi KPK sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
"Teman-teman barangkali bisa melihat kami memasang DPO itu di website KPK kemudian sudah kami rilis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, lembaga antirasuh juga akan merilis foto-foto buron Harun Masiku di berbagai tempat untuk memudahkan pencarian.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat yang tahu bisa menginformasikan kepada kami," ujarnya.
KPK bekerja sama dengan kepolisian kata Ali Fikri bakal terus memburu tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Dan ketika kemudian kami mengetahui yang beraangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.