Padahal menurut Muin, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat (11).
Jika formulir model A.B KWK tersebut tidak diberikan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pencermatan karena tidak mengantongi data.
"Sehingga PPS dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Mulai pagi tadi sampai jam 3 atau 4 sore nanti, banyak yang kami panggil, bergantian," terangnya.
Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu merupakan mekanisme penanganan pelanggaran yang harus tempuh sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 bahwa setiap adanya dugaan pelanggaran baik itu laporan atau temuan maka menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti.
"Ini Sop yang harus kami lakukan ubtuk menjdai alat bukti. Tentu ada sanksi, yakni administrasi sesuai dan juga sudah diatur dalam PKPU 19 tentang pelanggaran administrasi di KPU," pungkasnya. (*)