Jepang mengklaim hak teritorial negaranya atas Okinotorishima selaras dengan Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan (UNCLOS). Dengan begitu, menurut konvensi tersebut seluruh kapal asing harus terlebih dahulu meminta izin untuk beroperasi di wilayah itu.
Jepang mengklaim Okinotorishima sebagai pulau.
Namun, China menilai itu hanya batu karang sehingga tidak bisa dianggap Jepang sebagai titik demarkasi ZEE-nya.
Jika dilihat dari udara dan citra satelit, Okinotorishima memang nampak sebagai batu karang yang menonjol ke permukaan air laut.
Ketika air pasang, pulau tersebut hanya terlihat ujungnya saja.
Selama ini, Jepang tengah berupaya memperbesar daratan Okinotorishima dengan menanam terumbu karang.
Beberapa pihak bahkan menganjurkan Jepang membangun tanggul beton demi menghindari erosi lebih lanjut terhadap pulau tersebut.
Pada Jumat pekan lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying sekali lagi menegaskan bahwa Beijing menganggap Okinotorishima adalah terumbu karang di bawah konvensi PBB sehingga Jepang tak bisa menggunakannya sebagai klaim ZEE.