POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara lebih fleksibel.
Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tetapi juga secara waktu. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan.
Secara lebih lengkap dan rinci, berikut adalah bunyi-bunyi pasal yang mengatur tentang jadwal kerja terbaru pegawai ASN, yaitu:
Hari Kerja
Hari kerja instansi pemerintah dilandaskan pada Pasal 3 Perpres nomor 21 tahun 2023 adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu pekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja
Jam kerja diatur dalam Pasal 4 dengan lengkap. Jam kerja instansi pemerintah dan jam Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.