Lalu, di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ini akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat, sedangkan pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Adapun, jam istirahat akan diberikan waktu 90 menit setiap Jumat, tetapi, selain Jumat, akan diberikan waktu selama 60 menit.
Sementara itu, pada bulan Ramadan, instansi pemerintah dan pegawai ASN akan diberikan waktu istirahat selama 60 menit setiap Jumat dan selama 30 menit pada hari selain Jumat.
Menurut peraturan.bpk.go.id yang berdasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2003, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja tersebut dapat diubah, jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini dengan jelas tertulis dalam Pasal 6.
Namun, berdasarkan Pasal 7, ketentuan hari kerja dan jam kerja itu dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat.
Fleksibel
Aturan yang baru saja ditekan oleh Presiden Jokowi dapat membuat kerja ASN lebih fleksibel sesuai dengan Pasal 8.