“Rancangan UU ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2024, sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023,” jelas Yasonna.
Terkait usulan pemerintah tersebut, dalam rapat ini diketahui sebanyak enam fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkannya ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Keenam fraksi tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih untuk abstain, dan dua partai lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah tersebut. (Redaksi)