POLITIKAL.ID - Pemerintah mengusulkan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Amandemen UU tersebut akan mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan usulan untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan arahan dari Presiden Jokowi. UU IKN tersebut sendiri sebenarnya baru disahkan pada 15 Februari lalu.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, untuk percepatan proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan daerah khusus Ibu Kota Negara,” ungkap Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR RI, di Jakarta, Rabu (23/11).
Yasonna menjelaskan adapun materi dalam revisi UU tersebut adalah terutama mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal, melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara. Selain itu juga menjadi jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN.
“Rancangan UU ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2024, sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023,” jelas Yasonna.
Terkait usulan pemerintah tersebut, dalam rapat ini diketahui sebanyak enam fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkannya ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Keenam fraksi tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih untuk abstain, dan dua partai lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah tersebut. (Redaksi)