Selasa, 26 November 2024

Jumlah Peserta Kampanye Terbatas, 4 Kegiatan Ini Juga Dilarang oleh KPU

Sabtu, 6 Juni 2020 23:37

Komisi Pemilihan Umum/ pikiran-rakyat.com

Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.

Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19.

Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.

"Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi," kata Komisioner KPU Viryan Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada 20 Orang dan Larang Konser"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait